KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (25/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah personel Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama delapan anggota lainnya turun langsung ke lokasi. Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari pekerja tambang, kepala partai atau kelompok kerja, hingga pengawas lokasi.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa terdapat delapan orang saksi yang diperiksa.
Para saksi tersebut memiliki peran berbeda, di antaranya sebagai kepala partai, pekerja tambang, pengawas lokasi, hingga Kepala Desa Karya Baru.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan pertambangan emas di lokasi tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau partai, dengan pemodal yang berbeda-beda. Aktivitas ini menggunakan mesin dompeng, mesin alkon, serta peralatan tambang tradisional lainnya,” ujar Maruly.
Berdasarkan keterangan para saksi, hasil tambang dari aktivitas tersebut dijual kepada salah satu pihak yang berperan sebagai penadah di lokasi. Hasil penjualan kemudian dibagikan kepada para pekerja secara tunai.
Para saksi yang diperiksa juga mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas kegiatan pertambangan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit mesin dompeng berbagai merek beserta kelengkapannya.
Barang bukti tersebut antara lain keong, karpet, selang gabah, selang penembak, serta pipa cabang pemisah air yang merupakan milik masing-masing pekerja yang diperiksa.
Maruly menjelaskan, proses pemeriksaan di lokasi berlangsung aman dan kooperatif. Tidak terdapat perlawanan maupun upaya menghalangi petugas dari masyarakat ataupun pihak-pihak yang diperiksa.
Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal atau pelaku usaha.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi administrasi penyelidikan dan menentukan proses hukum selanjutnya.
“Selanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal atau pelaku usaha untuk dimintai keterangan guna melengkapi administrasi penyelidikan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Maruly.
















