KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Polda Gorontalo meningkatkan penanganan perkara dugaan perusakan cagar budaya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo Kombespol Maruly Pardede menjelaskan, laporan terkait dugaan perusakan cagar budaya tersebut diterima melalui SPKT Polda Gorontalo pada 18 Juni 2026.
“Terhitung mulai tanggal 27 Agustus, kasus atau perkara dugaan perusakan cagar budaya telah naik LP dan naik ke tahapan penyidikan. Sejak saya terbitkan surat perintah penyidikan di tanggal 28 Agustus 2026,” ujar Maruly.
Sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyelidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo terlebih dahulu melakukan serangkaian proses penyelidikan. Polisi juga mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil penyelidikan itu kemudian dipaparkan dan dibahas melalui gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan, polisi mulai melakukan sejumlah tindakan untuk mengumpulkan serta memperkuat alat bukti. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Maruly menyampaikan, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari 18 saksi. Seluruh keterangan tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga berencana melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan perkara, termasuk barang dan dokumen.
“Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik itu berupa barang maupun dokumen yang terkait dengan kejadian tindak pidana dugaan perusakan cagar budaya,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Polda Gorontalo menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal yang diterapkan dalam pendalaman perkara tersebut antara lain Pasal 114, Pasal 66, dan Pasal 165.
Salah satu pasal yang menjadi perhatian penyidik adalah Pasal 114. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan pejabat yang karena kewenangannya menyebabkan terjadinya tindak pidana terhadap pelestarian cagar budaya.
“Ini yang sedang didalami oleh penyidik dan dilakukan secara bertahap,” ujar Maruly.
Kendati perkara telah resmi masuk ke tahap penyidikan, Polda Gorontalo hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perusakan cagar budaya tersebut.
Maruly menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi sekaligus mengumpulkan dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
















