KABARUNGKAPTUNTAS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 72 botol minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus ditemukan di kawasan Pelabuhan Gorontalo, Jumat (11/9/2026) sore.
Puluhan botol miras tersebut ditemukan dalam tiga kardus bekas air mineral yang ditinggalkan di area Dermaga II Pelabuhan Gorontalo (PT Pelindo).
Penemuan itu terjadi saat personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) melakukan pengamanan rutin keberangkatan KM Sabuk Nusantara 76 dengan tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah.
Sekitar pukul 17.15 WITA, Aipda Halpen Montolalu dan Bripka Marswendy Sirenden melihat tiga kardus air mineral yang berada di dekat tumpukan peti kemas milik PT Tanto.
Dua kardus diketahui bermerek Boneva dan satu lainnya bermerek Salga. Ketiganya dalam kondisi tersegel rapi. Namun, tidak terlihat ada warga maupun penumpang yang berada di sekitar barang tersebut.
Petugas kemudian mencari tahu pemilik kardus dengan menanyakan kepada warga dan buruh di sekitar dermaga. Namun, tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya.
Karena mencurigakan, petugas Polsek KPG bersama dua personel Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kemudian membuka dan memeriksa isi kardus tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan para buruh Pelabuhan Gorontalo.
Saat dibuka, petugas menemukan botol plastik berukuran 600 mililiter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus.
Setiap kardus berisi 24 botol. Totalnya mencapai 72 botol dengan volume keseluruhan sekitar 43,2 liter.
Kapolsek KPG, Ipda Susanto Otodu, mengatakan penemuan tersebut berawal dari kecurigaan personel terhadap tiga kardus air mineral yang ditinggalkan di area dermaga.
“Saat dilakukan pengamanan keberangkatan KM Sabuk Nusantara 76, personel melihat ada tiga kardus air mineral tersegel di dekat tumpukan peti kemas. Setelah ditanyakan ke sekitar lokasi, tidak ada yang mengaku pemiliknya. Saat dibuka bersama petugas KSOP dan disaksikan warga sekitar, ternyata isinya miras jenis Cap Tikus,” ujar Ipda Susanto.
Polisi menduga miras tersebut hendak dibawa dan diperdagangkan ke wilayah Luwuk, Sulawesi Tengah, dengan menumpang KM Sabuk Nusantara 76.
Namun, pemilik barang diduga mengurungkan niatnya setelah melihat ketatnya pengawasan aparat gabungan di kawasan dermaga.
“Pemilik kemungkinan melihat ketatnya arus pemeriksaan petugas gabungan di dermaga, sehingga barang tersebut ditinggalkan begitu saja di dekat peti kemas,” tegas Ipda Susanto.
Saat ini, 72 botol Cap Tikus tersebut telah diamankan di Mako Polsek KPG. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengidentifikasi pemilik maupun pihak yang mengirim barang tersebut.
















