ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Uncategorized

Jadi Tersangka Korupsi Dana KONI, Sekum Pertanyakan Bendahara yang Tak Ditahan

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 22, 2026
in Uncategorized
0
Jadi Tersangka Korupsi Dana KONI, Sekum Pertanyakan Bendahara yang Tak Ditahan
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KabarUngkapTuntas.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan empat tersangka tersebut yaitu Fikram Salilama selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Abdullah Palla yang menjabat Sekretaris Umum (Sekum) KONI Provinsi Gorontalo, serta Moh Amir Hamzah dan Moh Arif Mohi yang masing-masing berasal dari CV NIYAMAL dan CV RAHMAH.

Related articles

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Speaker Raib

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Speaker Raib

September 28, 2026
Tim SAR Evakuasi Warga yang Ditemukan Lemas di Jalur Air Terjun Lombongo

Tim SAR Evakuasi Warga yang Ditemukan Lemas di Jalur Air Terjun Lombongo

September 28, 2026

Keempat tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Gorontalo. Penahanan ini memicu kekecewaan dari salah satu tersangka yang mempertanyakan alasan penyidik belum mengeksekusi bendahara KONI.

Isu keberadaan bendahara mencuat saat para tersangka hendak digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan.

Abdullah secara terbuka mengekspresikan kekecewaannya atas keputusan penyidik yang belum menetapkan status hukum kepada bendahara.

“Yang kami kecewakan adalah bendahara ini tidak dieksekusi, padahal dia yang kumpul-kumpul uang, dia yang menerima uang,” ujar Abdullah.

Ia juga mengatakan terdapat hubungan keluarga antara bendahara dengan salah satu pihak di lokasi penahanan. Hal itulah yang menurutnya membuat bendahara sengaja dibiarkan dan tidak ditahan.

Menanggapi tudingan itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, menegaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik belum menemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bendahara KONI.

“Dari pelaksanaan kegiatan itu kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” kata Rafid.

Rafid menjelaskan, penetapan empat tersangka berawal dari hasil penyidikan atas pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Gorontalo sepanjang Januari hingga Desember 2024 dengan total Rp25 miliar dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dari alokasi dana tersebut, sekitar Rp16.650.608.297 difokuskan untuk persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-Pekan Olahraga Nasional PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.

Penggunaan anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi, extrafooding, akomodasi, hingga bantuan pelaksanaan tryout cabang olahraga.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik Pidsus menemukan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara mendadak tanpa mematuhi ketentuan dan regulasi pengadaan barang/jasa yang berlaku.

Selain pengadaan yang menyimpang, penyidik juga mendapati adanya pemotongan bantuan ke cabang-cabang olahraga, sehingga hak yang harus diterima para atlet tidak tersalurkan secara utuh.

Penyimpangan ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2.322.919.275.

Dari hasil perhitungan penyidik, Rafid juga membeberkan dugaan penerimaan uang oleh masing-masing tersangka. FS disebut menerima sekitar Rp885.740.000, AP sekitar Rp474.125.000, MAH sekitar Rp704.434.275, dan MAM sekitar Rp254.120.000.

Mengenai potensi bertambahnya tersangka baru, Kejati Gorontalo menyatakan masih mencermati perkembangan fakta hukum yang bergulir di persidangan kelak.

“Untuk sementara kita belum ada pengembangan ke sana. Tetapi kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan keterangan-keterangan atau alat bukti yang bisa kita gunakan untuk penetapan tersangka,” tambah Rafid.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP terbaru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Tags: Kejati GorontaloKONI GorontaloKorupsi Dana KONI
Share76Tweet48Send

RelatedPosts

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Speaker Raib

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Speaker Raib

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 28, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Sekretariat Jurnalis Gorontalo yang berada di Jalan Taman Hiburan 2, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, dibobol...

Tim SAR Evakuasi Warga yang Ditemukan Lemas di Jalur Air Terjun Lombongo

Tim SAR Evakuasi Warga yang Ditemukan Lemas di Jalur Air Terjun Lombongo

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 28, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Tim SAR Gabungan mengevakuasi seorang warga yang ditemukan dalam kondisi lemas di sekitar jalur menuju Air Terjun Lombongo,...

Wartawan MIMOZA TV Kecelakaan di Jalan HB Yasin, Pengendara Scoopy Diduga Kabur

Wartawan MIMOZA TV Kecelakaan di Jalan HB Yasin, Pengendara Scoopy Diduga Kabur

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 26, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Wartawan MIMOZA TV, Isa Uwaya (30), warga Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas...

Polda Gorontalo Turunkan Tim Identifikasi untuk Olah TKP Penemuan Rangka Manusia di Boalemo

Polda Gorontalo Turunkan Tim Identifikasi untuk Olah TKP Penemuan Rangka Manusia di Boalemo

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 25, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Tim Identifikasi Polres Boalemo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan kerangka...

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Gorontalo Kota Distribusikan 5.000 Liter Air

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Gorontalo Kota Distribusikan 5.000 Liter Air

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 25, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Dampak kemarau panjang yang melanda Kota Gorontalo mulai dirasakan warga, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih. Merespons kondisi tersebut,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

Oktober 5, 2026
Pemkot Gorontalo Minta Penyelenggara Tak Gunakan Hiburan yang Memfasilitasi LGBT

Pemkot Gorontalo Minta Penyelenggara Tak Gunakan Hiburan yang Memfasilitasi LGBT

Oktober 4, 2026
BMKG Prediksi Musim Hujan Gorontalo Mulai November 2026

BMKG Prediksi Musim Hujan Gorontalo Mulai November 2026

Oktober 3, 2026
Mutasi Polri: Irjen Nurworo Danang Ditunjuk Jadi Kapolda Gorontalo

Mutasi Polri: Irjen Nurworo Danang Ditunjuk Jadi Kapolda Gorontalo

Oktober 3, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Adhan Dambea Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Boalemo Bolaang Mongondow Utara Bone Bolango Cagar Budaya Cagar Budaya Gorontalo Cap Tikus Cointelegraph Cryptocurrency Ditreskrimsus Polda Gorontalo Dit Samapta Polda Gorontalo Eks Rumah Jawatan Gorontalo Gusnar Ismail ICO Indra Gobel Investment Kabupaten Gorontalo Kamtibmas Gorontalo Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo Kapolda Gorontalo Kebakaran Lahan Kejati Gorontalo Kota Gorontalo Kriminal Kriminal Gorontalo Lending Market Stories Mining Bitcoin Padebuolo Pemerintah Kota Gorontalo Pemkot Gorontalo Pemprov Gorontalo Penganiayaan Pengemudi Bentor Pertambangan Ilegal Polda Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Polri TACB Gorontalo Wali Kota Gorontalo
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.