ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Uncategorized

Jadi Tersangka Korupsi Dana KONI, Sekum Pertanyakan Bendahara yang Tak Ditahan

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 22, 2026
in Uncategorized
0
Jadi Tersangka Korupsi Dana KONI, Sekum Pertanyakan Bendahara yang Tak Ditahan
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KabarUngkapTuntas.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan empat tersangka tersebut yaitu Fikram Salilama selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Abdullah Palla yang menjabat Sekretaris Umum (Sekum) KONI Provinsi Gorontalo, serta Moh Amir Hamzah dan Moh Arif Mohi yang masing-masing berasal dari CV NIYAMAL dan CV RAHMAH.

Related articles

PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kunjungi Desa Dudepo Dalam Rangka Memastikan Pelaksanaan Pembangunan Irigasi

PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kunjungi Desa Dudepo Dalam Rangka Memastikan Pelaksanaan Pembangunan Irigasi

November 19, 2025
 Anggota Kodim 1313 Pohuwato Bersihkan Sampah Usai Dandim Cup Race 

 Anggota Kodim 1313 Pohuwato Bersihkan Sampah Usai Dandim Cup Race 

September 29, 2025

Keempat tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Gorontalo. Penahanan ini memicu kekecewaan dari salah satu tersangka yang mempertanyakan alasan penyidik belum mengeksekusi bendahara KONI.

Isu keberadaan bendahara mencuat saat para tersangka hendak digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan.

Abdullah secara terbuka mengekspresikan kekecewaannya atas keputusan penyidik yang belum menetapkan status hukum kepada bendahara.

“Yang kami kecewakan adalah bendahara ini tidak dieksekusi, padahal dia yang kumpul-kumpul uang, dia yang menerima uang,” ujar Abdullah.

Ia juga mengatakan terdapat hubungan keluarga antara bendahara dengan salah satu pihak di lokasi penahanan. Hal itulah yang menurutnya membuat bendahara sengaja dibiarkan dan tidak ditahan.

Menanggapi tudingan itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, menegaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik belum menemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bendahara KONI.

“Dari pelaksanaan kegiatan itu kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” kata Rafid.

Rafid menjelaskan, penetapan empat tersangka berawal dari hasil penyidikan atas pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Gorontalo sepanjang Januari hingga Desember 2024 dengan total Rp25 miliar dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dari alokasi dana tersebut, sekitar Rp16.650.608.297 difokuskan untuk persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-Pekan Olahraga Nasional PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.

Penggunaan anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi, extrafooding, akomodasi, hingga bantuan pelaksanaan tryout cabang olahraga.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik Pidsus menemukan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara mendadak tanpa mematuhi ketentuan dan regulasi pengadaan barang/jasa yang berlaku.

Selain pengadaan yang menyimpang, penyidik juga mendapati adanya pemotongan bantuan ke cabang-cabang olahraga, sehingga hak yang harus diterima para atlet tidak tersalurkan secara utuh.

Penyimpangan ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2.322.919.275.

Dari hasil perhitungan penyidik, Rafid juga membeberkan dugaan penerimaan uang oleh masing-masing tersangka. FS disebut menerima sekitar Rp885.740.000, AP sekitar Rp474.125.000, MAH sekitar Rp704.434.275, dan MAM sekitar Rp254.120.000.

Mengenai potensi bertambahnya tersangka baru, Kejati Gorontalo menyatakan masih mencermati perkembangan fakta hukum yang bergulir di persidangan kelak.

“Untuk sementara kita belum ada pengembangan ke sana. Tetapi kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan keterangan-keterangan atau alat bukti yang bisa kita gunakan untuk penetapan tersangka,” tambah Rafid.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP terbaru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Tags: Kejati GorontaloKONI GorontaloKorupsi Dana KONI
Share76Tweet48Send

RelatedPosts

PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kunjungi Desa Dudepo Dalam Rangka Memastikan Pelaksanaan Pembangunan Irigasi

PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kunjungi Desa Dudepo Dalam Rangka Memastikan Pelaksanaan Pembangunan Irigasi

by Redaksi KabarungkapTuntas
November 19, 2025
0

Pohuwato, (kabarungkaptuntas.id) - Kunjungan PSS Kejaksaan Tinggi Gorontalo ke lokasi pembangunan jaringan irigasi di Desa Dudepo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato,...

 Anggota Kodim 1313 Pohuwato Bersihkan Sampah Usai Dandim Cup Race 

 Anggota Kodim 1313 Pohuwato Bersihkan Sampah Usai Dandim Cup Race 

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 29, 2025
0

Pohuwato, (kabarungkaptuntas.id) - Dandim Cup Road Race Championship di Pohuwato bukan hanya sekadar ajang balap, tetapi juga menjadi contoh kegiatan...

PETI dan Keterlibatan Kepolisian: Tantangan dalam Pengawasan Lingkungan

PETI dan Keterlibatan Kepolisian: Tantangan dalam Pengawasan Lingkungan

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 18, 2025
0

Pohuwato, - (kabarungkaptuntas.id) - Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kian menjadi isu yang mengemuka, mengancam kehidupan masyarakat...

Yusrin, Kasim Cs Kuasai PETI Kilo 18: Dibekingi Oknum Polhut dan Kades, Setoran Mengalir ke Polsek Popayato Barat

Yusrin, Kasim Cs Kuasai PETI Kilo 18: Dibekingi Oknum Polhut dan Kades, Setoran Mengalir ke Polsek Popayato Barat

by Redaksi KabarungkapTuntas
Juli 24, 2025
0

Goronralo, KABARungkaptuntas.id --Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Kali...

PETI Bertaring di Tomula: Daeng Edi Diduga Biang Kerok Kerusakan Cagar Alam Lewat Sianida dan Eksavator

PETI Bertaring di Tomula: Daeng Edi Diduga Biang Kerok Kerusakan Cagar Alam Lewat Sianida dan Eksavator

by Redaksi KabarungkapTuntas
Juli 15, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.id – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencederai kawasan konservasi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Oleh Awak media...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Empat Terduga Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Diamankan Polisi

Empat Terduga Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Diamankan Polisi

Agustus 22, 2026
Penikaman di Heledulaa Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Penikaman di Heledulaa Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Agustus 22, 2026
Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Luka Tusuk dan Sayat, Pelaku Diduga Cemburu

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Luka Tusuk dan Sayat, Pelaku Diduga Cemburu

Agustus 22, 2026
Jadi Tersangka Korupsi Dana KONI, Sekum Pertanyakan Bendahara yang Tak Ditahan

Dana Hibah KONI Rp25 Miliar Bermasalah, Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka

Agustus 22, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Cointelegraph Cryptocurrency Dana Hibah KONI Heledulaa Utara ICO Investment Kejati Gorontalo KONI Gorontalo Korupsi Dana KONI Korupsi KONI Kriminal Gorontalo Lending Market Stories Mining Bitcoin Pencurian Kopra Penikaman Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota PON XXI Tibawa
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.