KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Team URC (Resmob) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Terduga pelaku berinisial R.R.K. (19), warga Dembe I, diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kota Tengah.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Kompol Akmal menjelaskan, peristiwa pencurian bermula pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial M.A.I. (30), warga Dembe I, memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna merah putih bernomor polisi DM 3156 JQ di depan rumah dalam kondisi pagar terkunci.
Keesokan harinya, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 05.30 WITA, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Saat dilakukan pengecekan, jendela samping rumah ditemukan dalam keadaan terbuka dan kunci sepeda motor yang disimpan di laci meja ruang tengah juga telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC Polresta Gorontalo Kota segera melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku berada di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Tengah,” ujar Kompol Akmal.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut diketahui telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kelurahan Dulalowo Timur atau Umialo dengan nilai Rp7 juta.
Tim kemudian berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMax milik korban, meski kondisi bodi kendaraan diketahui telah diganti.
Kompol Akmal mengungkapkan, terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai anak tiri, namun tidak tinggal serumah.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

















