POHUWATO, Ungkap Tuntas – Seorang wartawan berinisial DH, 36 tahun, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Kepolisian Resor Pohuwato, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.45 WITA. Laporan tersebut teregister dengan nomor: B/192/VII/2026/SPKT/RES‑PHWT/POLDA Gorontalo.
Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa itu diduga terjadi Selasa (13/7) pukul 21.03 WITA di Desa Palopo, Kecamatan Marisa. Dua warga setempat—AIS Botutihe dan AAN Limehe—ditetapkan sebagai pihak yang dilaporkan.
DH yang beralamat di Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, menegaskan ancaman itu berkaitan langsung dengan tugas peliputan dan laporan jurnalistik yang ia kerjakan.
Dasar Hukum, Perbuatan yang diduga terjadi berpotensi melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan maksud menakut‑nakuti atau mengganggu orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.”
Keseimbangan Kebebasan dan Tanggung Jawab, Kasus ini kembali menyoroti posisi pers di daerah. Kebebasan mencari dan menyampaikan informasi dijamin undang‑undang, namun harus berjalan beriringan dengan kepatuhan pada etika jurnalistik serta aturan hukum. Sebaliknya, setiap bentuk tekanan atau ancaman terhadap pekerjaan jurnalis merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.
Harapan Berbagai Pihak, Masyarakat dan pemerhati meminta kepolisian menyelidiki perkara ini secara menyeluruh, terbuka, dan tidak memihak:
Jika terbukti ada unsur pengancaman, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
– Sebaliknya, jika laporan jurnalistik dilakukan secara profesional dan tidak melanggar ketentuan, hak wartawan untuk menjalankan tugasnya harus dilindungi sepenuhnya.
-Lembaga perlindungan profesi dan pemerintah daerah diharapkan siap memberikan dukungan hukum maupun psikologis bagi pihak yang membutuhkan.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ruang pers yang sehat di wilayah Pohuwato.












