ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
Newsletter
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kabar Ungkap Tuntas
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
Home Nasional

Pemerintah Perluas Tarif Rp0 Pencatatan Hak Cipta, Semua Jenis Ciptaan Bakal Gratis

Redaksi KabarungkapTuntas by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 27, 2026
in Nasional
0
Pemerintah Perluas Tarif Rp0 Pencatatan Hak Cipta, Semua Jenis Ciptaan Bakal Gratis
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Pemerintah memperluas kebijakan tarif nol rupiah (Rp0) untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta. Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku untuk lagu dan/atau musik itu akan diperluas ke seluruh jenis ciptaan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan perluasan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang menginginkan akses pencatatan hak cipta gratis dapat dinikmati secara merata.

Related articles

Tak Sekadar Buat Flyer, Adhan Isi Peringatan HUT Prabowo dengan Doa Syukuran

Tak Sekadar Buat Flyer, Adhan Isi Peringatan HUT Prabowo dengan Doa Syukuran

Oktober 18, 2026
KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

Agustus 24, 2026

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual (KI), termasuk bagi seniman, penulis, fotografer, dan pencipta dari berbagai bidang lainnya.

“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta. Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Sebelumnya, dalam program PASTI Ada Solusi, seniman seni rupa Arief Hadinata dari Semarang mempertanyakan cakupan kebijakan tarif Rp0 yang saat itu masih terbatas pada pencatatan lagu dan musik.

Aspirasi serupa juga disampaikan penulis dan sejumlah pelaku seni lainnya. Masukan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk memperluas akses pencatatan hak cipta bagi berbagai kelompok pencipta.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Menteri Hukum telah mengusulkan penetapan tarif Rp0 kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tertanggal 5 Oktober 2026.

Usulan itu kemudian memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Persetujuan tersebut mencakup besaran tarif, persyaratan, serta tata cara pengenaan tarif Rp0.

Supratman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Peraturan itu ditargetkan selesai pada awal November 2026.

Setelah peraturan ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menyesuaikan sistem pelayanan agar masyarakat dapat mengakses pencatatan hak cipta tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insyaallah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,” ujar Supratman.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan perluasan kebijakan tersebut akan mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik, yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan, menjadi Rp0.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan itu menjadi tahap awal untuk memperkuat pendataan karya musik nasional melalui Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Hermansyah mengungkapkan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi masih rendahnya jumlah lagu yang tercatat dibandingkan dengan potensi karya musik yang beredar.

Berdasarkan inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola. Jumlah tersebut diperkirakan mencapai 7 juta lagu apabila karya dari label independen turut diperhitungkan.

Namun, setelah kebijakan tarif Rp0 diberlakukan, jumlah lagu yang tercatat di PDLM baru sekitar 10 ribu.

“Pemberlakuan tarif nol rupiah untuk lagu dan musik merupakan langkah awal untuk meningkatkan jumlah karya yang tercatat sekaligus membangun basis data musik nasional yang lebih komprehensif. Melalui perluasan kebijakan ini, kami berharap semakin banyak karya dari berbagai bidang kreativitas yang tercatat, sehingga data ciptaan nasional dapat berkembang lebih lengkap dan mendukung ekosistem kekayaan intelektual Indonesia,” ujar Hermansyah.

Menurut Hermansyah, peningkatan jumlah ciptaan yang tercatat tidak hanya memperkaya basis data nasional, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas informasi mengenai karya dan penciptanya.

Pendataan dinilai penting untuk mengidentifikasi karya, mendukung pengelolaan hak, serta membangun tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan akurat.

Selain kemudahan biaya, Hermansyah mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pencatatan ciptaan sebagai dokumentasi kepemilikan karya.

Surat Pencatatan Hak Cipta dapat menjadi bukti awal kepemilikan ketika terjadi persoalan hukum, seperti sengketa mengenai pencipta atau pemegang hak atas suatu karya. Meski demikian, dokumen tersebut tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya pembuktian lain dalam penyelesaian sengketa.

“Pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta, karena hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, surat pencatatan dapat membantu pencipta mendokumentasikan karyanya dan menjadi bukti awal kepemilikan ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, kemudahan tarif ini perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencatatkan ciptaannya,” pungkas Hermansyah.

Melalui perluasan kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta di bidang seni rupa, literasi, fotografi, film, program komputer, dan bidang kreativitas lainnya dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya.

Layanan tersebut dapat diakses melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id setelah kebijakan dan penyesuaian sistem pelayanan diberlakukan.

Tags: DJKIHak CiptaKekayaan IntelektualKementerian HukumPencatatan Hak CiptaTarif Rp0
Share76Tweet47Send

RelatedPosts

Tak Sekadar Buat Flyer, Adhan Isi Peringatan HUT Prabowo dengan Doa Syukuran

Tak Sekadar Buat Flyer, Adhan Isi Peringatan HUT Prabowo dengan Doa Syukuran

by Redaksi KabarungkapTuntas
Oktober 18, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - Presiden RI, Prabowo Subianto pada 17 Oktober 2026 tepat berusia 75 tahun. Hari jadi orang nomor wahid di...

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

KKI 2026, UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta, Naik 186,8 Persen

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 24, 2026
0

KABARUNGKAPTUNTAS.ID - UMKM binaan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo mencatatkan capaian gemilang dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI)...

Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Menunggak 7 Bulan, PT Bisseta Diduga Berhutang 600 Juta ke PT GSM

by Redaksi KabarungkapTuntas
Februari 13, 2026
0

  Pohuwato, (KABARungkaptuntas.id) - Selama tujuh bulan, subkontraktor pembangunan jaringan listrik di kawasan PT GSM, Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten...

Peresmian RS MMC: Komitmen Saipul Mbuinga Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Daerah

Peresmian RS MMC: Komitmen Saipul Mbuinga Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Daerah

by Redaksi KabarungkapTuntas
September 9, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menandai babak baru sektor kesehatan daerah dengan diresmikannya Rumah Sakit Multazam Medical Center (MMC),...

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

RADO Kembali Beraksi di Titik Nol Pani Gold: Suara Keadilan dari Tanah Pohuwato

by Redaksi KabarungkapTuntas
Agustus 25, 2025
0

Gorontalo, KABARungkaptuntas.ID –Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) kembali melaksanakan aksi demonstrasi di titik nol perusahaan Pani Gold Project pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Pegawai Negeri Sipil di Pohuwato Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 2, 2025
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

Makin Tidak Takut Daeng Bodi Miliki 6 Unit Excavator Rusak CA Dam, Kacili Polisi dan Gakkum, BKSDA serta Kehutanan

Mei 5, 2026
Picsart_25-05-07_23-16-43-734

PETI Nanasi, Dulamayo dan Alamotu Landang Pungli Tim Patroli perusahaan Minta Siraman dan Uang 2 juta 500 Perhari

April 9, 2026
Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih di Dengilo: Marten Kecewa, Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Mei 20, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Pemerintah Perluas Tarif Rp0 Pencatatan Hak Cipta, Semua Jenis Ciptaan Bakal Gratis

Pemerintah Perluas Tarif Rp0 Pencatatan Hak Cipta, Semua Jenis Ciptaan Bakal Gratis

Oktober 27, 2026
Empat Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Batudaa

Empat Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Batudaa

Oktober 26, 2026
Viral CCTV Pengeroyokan di SMA Negeri 1 Gorontalo, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Viral CCTV Pengeroyokan di SMA Negeri 1 Gorontalo, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Oktober 20, 2026
BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab dan Kajari Boalemo Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab dan Kajari Boalemo Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja

Oktober 20, 2026

Kabarungkaptuntas.id – Telusur!

Menyajikan berita faktual, berimbang dan terpercaya.

Kategori
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Adhan Dambea Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Boalemo Bolaang Mongondow Utara Bone Bolango Cagar Budaya Cagar Budaya Gorontalo Cap Tikus Cointelegraph Cryptocurrency Ditreskrimsus Polda Gorontalo Dit Samapta Polda Gorontalo Eks Rumah Jawatan Gorontalo Gusnar Ismail ICO Indra Gobel Investment Jeffry Rumampuk Kabupaten Gorontalo Kamtibmas Gorontalo Kapolda Gorontalo Kebakaran Lahan Kejati Gorontalo Kementerian Hukum Kota Gorontalo Kriminal Kriminal Gorontalo Lapas Gorontalo Lending Market Stories Mining Bitcoin Miras Pemerintah Kota Gorontalo Pemkot Gorontalo Pemprov Gorontalo Penganiayaan Polda Gorontalo Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Polri Wali Kota Gorontalo Warga Binaan
  • Redaksi
  • About
  • FAQ
  • Contact Us
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan

© 2025 Kabarungkaptuntas.id - hosted by Cell Cloud Services.