KABARUNGKAPTUNTAS.ID – Pemerintah memperluas kebijakan tarif nol rupiah (Rp0) untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta. Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku untuk lagu dan/atau musik itu akan diperluas ke seluruh jenis ciptaan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan perluasan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang menginginkan akses pencatatan hak cipta gratis dapat dinikmati secara merata.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual (KI), termasuk bagi seniman, penulis, fotografer, dan pencipta dari berbagai bidang lainnya.
“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta. Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, dalam program PASTI Ada Solusi, seniman seni rupa Arief Hadinata dari Semarang mempertanyakan cakupan kebijakan tarif Rp0 yang saat itu masih terbatas pada pencatatan lagu dan musik.
Aspirasi serupa juga disampaikan penulis dan sejumlah pelaku seni lainnya. Masukan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk memperluas akses pencatatan hak cipta bagi berbagai kelompok pencipta.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Menteri Hukum telah mengusulkan penetapan tarif Rp0 kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tertanggal 5 Oktober 2026.
Usulan itu kemudian memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Persetujuan tersebut mencakup besaran tarif, persyaratan, serta tata cara pengenaan tarif Rp0.
Supratman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Peraturan itu ditargetkan selesai pada awal November 2026.
Setelah peraturan ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menyesuaikan sistem pelayanan agar masyarakat dapat mengakses pencatatan hak cipta tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insyaallah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,” ujar Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan perluasan kebijakan tersebut akan mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik, yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan, menjadi Rp0.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan itu menjadi tahap awal untuk memperkuat pendataan karya musik nasional melalui Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).
Hermansyah mengungkapkan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi masih rendahnya jumlah lagu yang tercatat dibandingkan dengan potensi karya musik yang beredar.
Berdasarkan inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola. Jumlah tersebut diperkirakan mencapai 7 juta lagu apabila karya dari label independen turut diperhitungkan.
Namun, setelah kebijakan tarif Rp0 diberlakukan, jumlah lagu yang tercatat di PDLM baru sekitar 10 ribu.
“Pemberlakuan tarif nol rupiah untuk lagu dan musik merupakan langkah awal untuk meningkatkan jumlah karya yang tercatat sekaligus membangun basis data musik nasional yang lebih komprehensif. Melalui perluasan kebijakan ini, kami berharap semakin banyak karya dari berbagai bidang kreativitas yang tercatat, sehingga data ciptaan nasional dapat berkembang lebih lengkap dan mendukung ekosistem kekayaan intelektual Indonesia,” ujar Hermansyah.
Menurut Hermansyah, peningkatan jumlah ciptaan yang tercatat tidak hanya memperkaya basis data nasional, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas informasi mengenai karya dan penciptanya.
Pendataan dinilai penting untuk mengidentifikasi karya, mendukung pengelolaan hak, serta membangun tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan akurat.
Selain kemudahan biaya, Hermansyah mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pencatatan ciptaan sebagai dokumentasi kepemilikan karya.
Surat Pencatatan Hak Cipta dapat menjadi bukti awal kepemilikan ketika terjadi persoalan hukum, seperti sengketa mengenai pencipta atau pemegang hak atas suatu karya. Meski demikian, dokumen tersebut tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya pembuktian lain dalam penyelesaian sengketa.
“Pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta, karena hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, surat pencatatan dapat membantu pencipta mendokumentasikan karyanya dan menjadi bukti awal kepemilikan ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, kemudahan tarif ini perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencatatkan ciptaannya,” pungkas Hermansyah.
Melalui perluasan kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta di bidang seni rupa, literasi, fotografi, film, program komputer, dan bidang kreativitas lainnya dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya.
Layanan tersebut dapat diakses melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id setelah kebijakan dan penyesuaian sistem pelayanan diberlakukan.


















